HARNAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka baru atas kasus penganiayaan polisi saat aksi massa di DPRD Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tiga orang yang ditetapkan itu hasil dari pemeriksaan enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.
“Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga,” kata Erdi dikutip Antara, di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/10/2020).
Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, kata dia melanjutkan, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya pegawai swasta.
Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu penanganan medis.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi tersebut. Oleh karena itu, hingga saat ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor,” ujarnya.
Erdi menambahkan, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
Editor: Aria Triyudha.