Foto mendiang Demas Laira (28), wartawan korban pembunuhan di Sulawesi Barat | ANTARA

HARNAS.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengapresiasi keberhasilan polisi menangkap pelaku pembunuh Demas Laira, wartawan media online di Sulawesi Barat.

Menurut Ketua Umum PWI Atal S Depari, polisi harus menjerat pelaku yang berjumlah enam orang dengan hukuman maksimal.

“Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku,” kata Atal dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Atal menjelaskan, hukuman maksimal kepada pelaku akan semakin  membuktikan pengusutan kasus kekerasan terhadap awak media dapat diselesaikan dengan profesional. Pasalnya, terdapat beberapa kasus-kasus pembunuhan ataupun hilangnya wartawan yang tidak terungkap siapa pelakunya..

“Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri dalam mengungkap kasus-yang menjadi korban wartawan,” ujar Atal.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulawesi Barat, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. Keenam pelaku yaitu, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap secara terpisah di Mandar, Pohuwato (Gorontalo); Karossa, Mamuju Tengah (Sulawesi Barat) dan Sarudu, Pasangkayu (Sulawesi Barat).

Argo mengungkapkan, korban meninggal dunia setelah ditusuk pelaku dengan badik pada 19 Agustus 2020 di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu, KM 151 wilayah Dusun Salu Bijau, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.

Motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan Syamsul, salah satu pelaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar Argo.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini