Direktur Operasi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) Ario Bandoro Saputro saat berbincang dengan pewarta HARNAS.ID di Jakarta, Jumat (4/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Kerja sama antara pemerintah dan badan usaha pelabuhan (BUP) dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan dinilai krusial agar bisa menumbuhkan investasi. Direktur Operasi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) Ario Bandoro Saputro mengingatkan seluruh BUP mengikuti aturan main pemerintah lewat perjanjian konsesi.

Dengan konsesi, BUP maupun pemerintah, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah masing-masing bisa menetapkan hak serta kewajibannya. Terlebih, operator pelabuhan akan dapat kepastian hukum terhadap kegiatan BUP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.

“Banyak jenis kegiatan di pelabuhan yang diatur pemerintah. Jika kita mengikuti aturan pemerintah, bisnis bisa berjalan lancar,” katanya saat berbincang dengan HARNAS.ID di Jakarta, belum lama ini.

KSOP Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI mempercayai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda.

Dalam meraih perizinan, PTB harus menyesuaikan regulasi yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan No 15/2015. Seiring berjalannya waktu, PTB, Jumat (4/12/2020), resmi ditetapkan sebagai operator pengusahaan jasa kepelabuhanan Muara Berau yang ditandai dengan perjanjian konsesi.

Ario Bandoro menyambut baik penandatanganan kerja sama itu, mengingat meraih konsesi membutuhkan waktu tidak singkat. Dia memastikan, badan usaha yang dikelolanya itu bakal berikan pelayanan terbaik di sektor kepelabuhanan setelah memiliki legalitas perizinan, sekaligus mengupayakan penambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami akan memberikan service yang lebih baik di sektor pelayanan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda,” ujar Ario.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Agus H Purnomo menyebut jangka waktu konsesi antara BUP PTB dengan KSOP Kelas II Samarinda, 25 tahun. Menurut dia, perjanjian konsesi poin penting bagi BUP dalam memulai investasi, baik untuk pengelolaan terminal maupun pelabuhan. Selain itu berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini