KPK menunjukkan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap (korupsi) bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) RI nonaktif Juliari Peter Batubara sebagai tersangka, tak berhenti. Penyidik KPK, kembali mengamankan bukti dokumen dari hasil penggeledahan di empat lokasi berbeda.

Tim penyidik komisi antirasuah, Selasa (8/12/2020) melakukan serangkaian penggeledahan di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka Juliari serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI dalam penyaluran bansos COVID-19. Barang yang ditemukan dan diamankan KPK di antaranya berbagai dokumen berkaitan dengan perkara ini.

“Sejumlah dokumen yang diamankan, akan dianalisa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya, Selasa (8/12/2020) dini hari, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Penyisiran alat bukti ini guna membedah perkara bansos COVID-19, sekaligus menelusuri andil pihak lain.

Ali memastikan, penyidikan kasus ini tak berhenti pada lima tersangka. KPK berupaya mengembangkan perkara lewat pemeriksaan saksi maupun tersangka. Bukan mustahil, dana suap yang diterima Juliari dari vendor bansos COVID-19 melalui Kementerian Sosial turut mengalir ke partai politik (parpol). Juliari merupakan kader PDI-P besutan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. KPK menduga Juliari menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp 8,2 miliar. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pemberian uang ini dikelola Eko dan Shelvy, orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadinya.

“Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Adapun total suap yang diduga diterima Juliari senilai Rp 17 miliar,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini