
Harnas.id, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD Kota Bogor menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian arah kebijakan pembangunan Kota Bogor terhadap perkembangan kondisi fiskal daerah. Perubahan anggaran juga mempertimbangkan kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang pelaksanaan tahun anggaran 2026.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor mengenai hasil pembahasan Perubahan KUA serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Dedie, Perubahan KUA-PPAS 2026 disusun dengan tetap mengacu pada target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2025-2029.
Penyesuaian tersebut juga diarahkan untuk memastikan pelaksanaan sejumlah program prioritas dan unggulan yang tercantum dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 tetap berjalan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
“Dengan demikian, arah kebijakan ini mendukung pencapaian visi Bogor Beres dan Bogor Maju melalui empat misi, yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar,” kata Dedie.
Dedie juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang terlibat dalam pembahasan perubahan kebijakan anggaran tersebut. Menurutnya, proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif telah dapat diselesaikan dengan baik.
“Kebijakan pembangunan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 merupakan respons terhadap dinamika kondisi fiskal dan perkembangan kebutuhan pembangunan Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim.
Dalam proses penyusunannya, Pemkot Bogor menghadapi sejumlah faktor yang turut memengaruhi kebijakan umum keuangan daerah. Kondisi tersebut mencakup estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, perubahan pada pendapatan transfer, hingga kebutuhan belanja perangkat daerah yang terus berkembang.
Kebutuhan belanja tersebut salah satunya berkaitan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga perlu menjaga agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan tetap dapat dicapai.
Situasi tersebut membuat pemerintah perlu menyesuaikan kembali alokasi belanja untuk berbagai program dan kegiatan. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan prognosis serta kemampuan fiskal daerah agar kebijakan anggaran tetap sesuai dengan kondisi keuangan yang tersedia.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2026, kebijakan keuangan daerah Kota Bogor diarahkan untuk tetap menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus menyesuaikan belanja dengan kapasitas fiskal daerah.
Editor: IJS










