PN Depok Putuskan Kasus Sedot Lemak yang Menewaskan Selebgram Medan Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Depok. Foto: Harnas.id

Harnas.id, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini, Rabu (19/2/2025), akan membacakan putusan terhadap terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung dalam kasus sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan.

Keputusan ini dijadwalkan setelah Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Setyawan, didampingi Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona, menutup sidang pledoi pada Senin, 3 Februari 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Bambang Setyawan menyampaikan bahwa pembacaan vonis ditunda selama dua minggu karena dua hakim anggota harus menjalani fit and proper test.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Dalam tuntutannya pada Rabu (22/1/2025), JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien, sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa tahanan sementara,” ujar JPU Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik medis yang berujung fatal. Putusan hakim PN Depok hari ini akan menjadi penentu akhir dari kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.