Harnas.id, Bogor – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Mercedes Benz, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjual BBM bersubsidi secara ilegal.
Hal ini diperkuat dengan adanya bukti visual yang menunjukkan sebuah mobil box dengan nomor polisi B 9206 UCB tengah mengisi BBM subsidi menggunakan drum. Mobil box tersebut diketahui merupakan armada milik PT Cahaya Dinamika Persada (CDP), sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Wanaherang.
Saat dikonfirmasi, Wahyudi, selaku pengawas di SPBU 34.16.925, membenarkan bahwa PT Cahaya Dinamika Persada memang sering mengisi BBM di SPBU tersebut. Namun, ia mengklaim bahwa jenis BBM yang diisi adalah Pertamax, bukan BBM bersubsidi.
“Iya benar, PT CDP sering mengisi BBM di sini untuk kebutuhan perusahaan, namun dengan jenis BBM Pertamax, sekitar 400 liter per minggu,” ujar Wahyudi.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan drum, yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar atau pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan transportasi umum.
Masyarakat berharap Pertamina dan Polres Bogor segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Chaerudin/ibenk