Waduh! Pembangunan Kantor Kelurahan Serua Depok Tertunda, Kontraktor Didenda Rp120 Juta

Pembangunan Kantor Kelurahan Serua Bojongsari, Depok Tertunda. Foto: Istimewa

Harnas.id, Depok – Proses pembangunan kantor Kelurahan Serua, Bojongsari, Depok, terpaksa tertunda akibat kurangnya perencanaan matang dari pihak kontraktor. Tidak hanya itu, kontraktor juga harus menanggung denda sebesar Rp120 juta karena keterlambatan pengerjaan proyek.

Lurah Serua, Yanti Heryanti, mengungkapkan bahwa pembangunan kantor kelurahan dimulai sejak Juli 2024. Namun, proyek tersebut tersendat karena kontraktor tidak memiliki kesiapan anggaran yang memadai. Akibatnya, proses pembangunan mengalami penundaan yang cukup signifikan.

“Ketika proyek lain sudah berjalan, kami justru belum bisa memulai. Akibatnya, pembangunan kantor kelurahan menjadi terlambat,” ujar Yanti kkepada awak media.

Untuk mengatasi keterlambatan tersebut, pihak kontraktor dikenakan denda sebesar Rp5 juta per hari oleh dinas terkait hingga pembangunan selesai. Total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp120 juta.

Selain itu, kontraktor juga diwajibkan menanggung biaya sewa kantor sementara di Yayasan As-Suffah, yang digunakan sebagai lokasi relokasi pelayanan sementara.

“Pihak kontraktor telah sepakat membayar biaya sewa penuh di Yayasan As-Suffah. Jika pembangunan selesai Januari, mereka membayar satu bulan. Jika selesai Februari, maka mereka membayar dua bulan,” jelas Yanti.

Hingga kini, pembangunan kantor kelurahan baru mencapai 60 persen dengan target penyelesaian pada awal tahun 2025. Yanti optimistis pengerjaan akan selesai antara akhir Januari atau pertengahan Februari.

“Kami berharap proses ini segera rampung agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali dilakukan di kantor kelurahan yang baru,” tambah Yanti.

Keterlambatan pembangunan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pihak terkait agar lebih matang dalam perencanaan proyek, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.