HARNAS.ID-Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 di Kota Depok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 Tingkat Kota Depok. SE bernomor 003/368 – PROKOPIM yang diterbitkan 20 Juli 2022, di antaranya menjelaskan imbauan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.

Selanjutnya, Idris mengimbau memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022. Tema dan penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 serta desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kemerdekaan Sekretariat Negeri (www.setneg.go.id).

Idris juga mengimbau mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Lalu imbauan menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Yang terakhir, untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Dalam SE itu, Idris menyatakan, penyelenggaraan hal-hal yang dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat. Sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Sidharta Aria Agung