HARNAS.ID – Pemerintah akhirnya secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non subsidi, Sabtu, (3/9/2022).
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam konferensi persnya disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, Sekretariat Presiden.
“Hari ini tgl 3 september 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan ubtuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” kata Arifin Tasrif.
Adapun kenaikan harga BBM yang diumumkan antara lain:
-Pertalite dari Rp 7.650 perliter naik menjadi Rp 10 perliter.
-Solar subsidi dari Rp 5.150 rupiah perliter menjadi Rp 6.800 perliter.
Selain BBM subsidi, harga BBM non subsidi, pertamax juga ikut mengalami kenaikan.
“Pertamax non subsidi Rp 12.500 perliter menjadi Rp 14.500 perliter,” kata Arifin.
Editor: Firli Yasya