Kendaraan antre mengisi bahan bakar di sebuah SPBU | MYPERTAMINA

HARNAS.ID – Pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non subsidi mulai hari ini. 

Kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi persnya disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube, Sekretariat Presiden, Sabtu, (3/9/2022).

“Hari ini 3 september 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan ubtuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain, pertalite dari Rp 7.650 perliter menjadi Rp 10 perliter, kemudian solar subsidi dari Rp 5.150 rupiah perliter menjadi Rp 6.800 perliter,” kata Arifin.

Selain BBM subsidi, harga BBM non subsidi, pertamax juga ikut mengalami kenaikan. “Pertamax non subsidi Rp 12.500 perliter menjadi Rp 14500 perliter,” kata Arifin.

Arifin menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian atau kenaikan harga ini berlaku setelah satu jam diumumkan. “Ini berlaku satu jam sejak diumumkan penyesuaian saat ini. Jadi berlaku pukul 14.30 WIB,” tukas dia.

Editor: Firli Yasya