HARNAS.ID – Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kecelakaan bus pariwisata di Bantul, Yogyakarta, kepada 12 ahli waris yang sah dari para korban. Sementara seorang korban masih dalam verifikasi.
“Santunan ini dapat diproses dengan cepat, kurang dari 24 jam, karena solidnya kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait,” kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Masing-masing ahli waris dari korban yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah, Jasa Raharja memberi santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah secara simbolis oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, serta didampingi oleh Dewi Aryani dan disaksikan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut, juga pihak rumah sakit yang dengan cepat memberi pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik.
“Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban,” kata dia.
Khusus untuk korban yang mengalami luka-luka, Dewi meminta agar mereka tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit. Jasa Raharja telah memberi surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik, sampai dengan biaya maksimal, yaitu Rp 20 juta.
“Berkat sinergi pelayanan dan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil, maka proses penyelesaian untuk korban kecelakaan maupun ahli waris yang berada di kota ataupun provinsi yang berbeda dapat dilakukan dengan cepat. Dalam hitungan jam saja,” ujar Dewi.
Santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut, maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.
“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan,” kata Dewi.
Editor: Firli Yasya