Ditjen AHU Hadirkan Layanan Hukum di MPP Kota Bogor, Permudah Akses Masyarakat dan UMKM

Dirjen AHU, Widodo, saat meresmikan gerai layanan hukum di MPP Kota Bogor, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Foto: harnas.id/ Istimewa
Dirjen AHU, Widodo, saat meresmikan gerai layanan hukum di MPP Kota Bogor, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Foto: harnas.id/ Istimewa

Harnas.id, BOGOR — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM resmi membuka gerai layanan administrasi hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat dan memberikan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi hukum umum secara langsung.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa kehadiran gerai ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang prima, terintegrasi, dan mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat Kota Bogor.

“Melalui gerai ini, kami ingin masyarakat tidak hanya lebih mudah mengakses layanan, tapi juga mengenal lebih dekat produk dan layanan hukum yang kami sediakan,” ujar Widodo.

Tak hanya itu, Widodo menyebutkan bahwa pembukaan layanan ini juga sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan data BPS Jawa Barat 2023, terdapat lebih dari 43 ribu UMKM di Kota Bogor, dan sebagian besar belum memiliki badan hukum. Ditjen AHU ingin mendorong UMKM agar dapat berkembang dengan memiliki status hukum yang sah.

“Dengan badan hukum, UMKM bisa lebih mudah mendapatkan akses permodalan dari bank atau investor. Kami sediakan layanan pendaftaran badan usaha seperti PT Perorangan yang sangat cocok untuk usaha kecil karena bisa didirikan oleh satu orang dan tanpa modal minimum,” jelasnya.

Di gerai ini, masyarakat bisa langsung mendaftarkan PT Perorangan, sementara untuk pembuatan PT dan CV, layanan bersifat konsultasi karena prosesnya membutuhkan peran notaris. Selain itu, tersedia juga layanan seperti legalisasi-Apostille dan berbagai konsultasi hukum lainnya.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini agar pengurusan administrasi hukum menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” tambah Widodo.

Gerai Ditjen AHU di MPP Kota Bogor terletak di Graha Tiyasa, Jalan Malabar 2 No.17A, Babakan, Bogor Tengah. Layanan tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.

Editor: IJS