HARNAS.ID – Pelaku usaha sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) didorong melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang dihasilkannya.
“Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang belum melakukan sertifikasi halal,” kata Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan dilansir laman Kementerian Agama RI, Jumat (9/10/2020).
Pernyataan Kasan dikemukakan dalam seminar daring Akselerasi Peran Ekonomi Syariah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Regional pada Festival Ekonomi Syariah.
Menurut Kasan, sertifikasi halal itu krusial lantaran segmen konsumen global produk Indonesia adalah masyarakat muslim di sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Oman, Qatar, Turki, Pakistan, Banglades, serta negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya,” ujar Kasan.
Ia menjelaskan, saat ini hubungan perdagangan internasional Indonesia, termasuk dengan negara anggota OKI terus meningkat. Neraca perdagangan Indonesia di OKI pada periode Januari-Juli 2020 surplus USD 2,2 miliar, dengan ekspor sebesar USD 10,94 miliar, dan impor sebesar USD 8,77 miliar.
“Ini harus kita tingkatkan, mengingat potensinya masih jauh lebih besar dari yang telah kita capai saat ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia menegaskan, pengembangan produk bersertifikat halal harus dioptimalkan. Apalagi, negara-negara berpenduduk nonmuslim juga banyak yang sudah mengembangkan industri halal.
“Produk-produk yang kita ekspor ke negara-negara anggota OKI ini seharusnya sudah bersertifikat halal semuanya,” kata Kasan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan JPH kepada masyarakat dan pelaku usaha. Termasuk, mendorong partisipasi mereka dalam penyelenggaraan JPH. BPJPH juga mengajak pemangku kepentingan terkait untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center dan juga Lembaga Sertifikasi Profesi di perguruan tinggi. Ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan juga penyelia halal sangat dibutuhkan untuk mendukung implementasi UU JPH.
Terkait biaya sertifikasi halal bagi UMKM, Sukoso mengatakan, BPJPH mengupayakan melalui UU Cipta Kerja, tarifnya adalah nol rupiah. Ini bagi UMK dengan omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun.
Sukoso mengajak semua pihak terus meningkatkan kesadaran halal masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha. Ia berharap, ke depan Indonesia dapat menjadi produsen produk halal halal bagi dunia. “Jadi, kita bersama mewujudkan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia.”
Editor : Aria Triyudha