HARNAS.ID – Presiden Joko Widodo angkat bicara tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menuai kontroversi dan berujung unjuk rasa di berbagai daerah setelah disahkan DPR RI, Senin (5/10).
Menurut Presiden, adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial. Presiden pun menjelaskan
“Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan (Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Dia menjelaskan, ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Presiden menyebut, hal ini juga tidak benar.
“Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujar Presiden seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet RI.
Selanjutnya, kata Presiden mengungkapkan, kabar yang menyebutkan semua cuti terkait sakit, kawin, khitanan, baptis, kematian, dan melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.
“Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata dia menegaskan.
Presiden menambahkan, UU Cipta Kerja t akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi lantaran akan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik.
“Maka, pungutan liar dapat dihilangkan.”
Editor: Aria Triyudha