Kritik Purbaya ke Bank Syariah: Soal Mahal atau Soal Struktur

Handi Risza dalam sebuah forum diskusi ekonomi syariah. Foto: Paramadina
Handi Risza dalam sebuah forum diskusi ekonomi syariah. Foto: Paramadina

Harnas.id, JAKARTA – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengkritik kinerja perbankan syariah dalam forum Metro TV Sharia Economic Forum memantik diskusi di kalangan pelaku ekonomi syariah. Kritik tersebut dinilai perlu dibaca secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap industri yang tengah tumbuh ini.

Purbaya menyoroti praktik bank syariah yang dinilai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan ekonomi. Ia juga menyinggung persepsi publik bahwa pembiayaan syariah kerap lebih mahal dibandingkan bank konvensional.

Namun secara fundamental, sistem perbankan syariah dan konvensional berdiri di atas prinsip berbeda. Bank konvensional berbasis bunga (interest rate), sementara bank syariah menggunakan skema bagi hasil serta pembiayaan pada sektor halal.

Perbedaan ini membuat struktur produk dan mekanisme operasional keduanya tidak bisa disamakan begitu saja. Dalam praktiknya, akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah dirancang untuk membagi risiko dan keuntungan secara adil antara bank dan nasabah.

Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, menilai kritik tersebut tidak bisa dibenarkan sepenuhnya. Menurutnya, para pemikir dan aktivis ekonomi syariah telah lama membangun fondasi keadilan dalam sistem ini.

“Akad-akad dalam perbankan syariah justru meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi debitur dan kreditur. Hak diperoleh berdasarkan usaha dan ikhtiar yang dilakukan,” ujarnya.

Terkait anggapan pembiayaan syariah lebih mahal, Handi tidak menampik adanya perbedaan biaya. Namun ia menilai persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks struktur industri.

Mayoritas bank syariah saat ini berada dalam kategori permodalan KBMI 1 hingga KBMI 2. Hanya PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang masuk kategori KBMI 4.

Dengan total aset perbankan syariah sekitar Rp1.028 triliun per Oktober 2025, sebagian besar bank syariah masih berada pada skala kecil hingga menengah. Keterbatasan modal berdampak pada biaya operasional dan efisiensi produk.

Struktur dana pihak ketiga juga memengaruhi biaya. Bank syariah lebih banyak menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, yang memiliki cost of fund relatif lebih tinggi.

Sebaliknya, bank konvensional memiliki porsi dana murah lebih besar, termasuk giro dan penempatan dana pemerintah. Struktur ini membuat bunga kredit konvensional dapat ditekan lebih kompetitif di awal.

Di sisi lain, bank-bank Himbara dan swasta nasional memiliki dukungan teknologi informasi dan jaringan luas. Infrastruktur tersebut mendukung efisiensi dan inovasi produk.

Handi juga menyoroti kecenderungan bank syariah yang masih dominan menggunakan akad murabahah atau jual beli dengan margin tetap. Skema ini membuat cicilan terlihat lebih tinggi di awal dibanding kredit konvensional berbunga rendah di tahun pertama.

Namun, pembiayaan syariah menawarkan kepastian angsuran hingga akhir kontrak. Tidak ada skema bunga mengambang yang berpotensi naik di tengah masa kredit.

Selain itu, mekanisme denda keterlambatan di bank syariah tidak menjadi pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial. Hal ini menjadi pembeda dalam aspek tata kelola.

Aspek pengawasan juga menjadi poin penting. Setiap bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah Dewan Syariah Nasional (DSN), sehingga kepatuhan syariah diawasi secara ketat.

“Kritik Menteri Keuangan harus dianggap sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab. Yang penting adalah bagaimana pemerintah juga memberikan perlakuan yang adil,” kata Handi.

Ia berharap pemerintah dapat menempatkan dana giro secara lebih proporsional di bank syariah, khususnya dari lembaga keagamaan. Insentif pajak dan penguatan modal bank syariah BUMN juga dinilai penting untuk meningkatkan daya saing.

Menurutnya, perbankan syariah memiliki keunggulan nilai berbasis maqashid syariah yang menekankan keadilan dan kemaslahatan. Tantangan struktural perlu dibenahi agar industri ini tidak hanya kuat secara prinsip, tetapi juga kompetitif secara bisnis.

Editor: IJS