Ilustrasi aktivitas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten. ANTARA | FAUZAN

HARNAS.ID – Pengetatan akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021, jangan sekadar kebijakan lisan maupun tertulis. Pemerintah Republik Indonesia (RI) harus mengimplementasikannya dengan tegas di lapangan.

“Keputusan pemerintah menutup (akses) seluruh warga asing harus diikuti dengan ketegasan aparat yang bertugas di bandara internasional, pelabuhan laut, dan pintu-pintu masuk perbatasan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Lestari mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah dalam menangkal varian baru COVID-19 dengan label nama VUI-202012/01 masuk ke Indonesia. Pengalaman sembilan bulan menghadapi pandemi virus corona harus jadi pelajaran untuk lebih tegas.

“Mencegah tentu jauh lebih baik daripada mengobati setelah virus tersebut mewabah di Tanah Air,” ujarnya.

Dia menilai, upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Tanah Air menghadapi tekanan seperti jumlah kasus positif yang terus bertambah, ruang isolasi dan perawatan yang semakin terbatas. Namun, menutup pintu masuk WNA tidak menjamin sepenuhnya varian baru COVID-19 tidak masuk ke Indonesia.

“Oleh karena itu antisipasi dan kewaspadaan tinggi harus tetap diberlakukan, antara lain dengan upaya mendeteksi kemungkinan adanya kasus penularan COVID-19 jenis baru ini di dalam negeri,” tuturnya.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sebelumnya mengatakan, WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam. Itu sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kemudian, saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika menunjukkan hasil negatif, WNA wajib dikarantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Selain itu, setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

“Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Menlu Retno.

Sesuai UU No 6/2011 Pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Itu sesuai ketentuan Adendum Surat Edaran yang sama, yaitu menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil ini dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Berikutnya, saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika menunjukkan hasil negatif maka wajib dikarantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Karantina itu di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Menurut Menteri Luar Negeri RI Retno, setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PC. Apabila hasilnya negatif, WNI yang bersangkutan diperkenankan meneruskan perjalanan ke tempat tujuan.

Pengetatan perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Kebijakan ini, tutur Menlu RI Retno melanjutkan, akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini