HARNAS.ID – Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM di luar Jawa-Bali dari tanggal 24 Desember 2021-3 Januari 2022.
“Ini (11 harik) mengikuti mekanisme dari Natal dan Tahun Baru serta berdasarkan level asesmen pandemi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Airlangga merinci untuk level 1 akan diterapkan pada 191 kabupaten/kota dari yang sebelumnya 159 kabupaten/kota. Kemudian level 2 diterapkan pada 169 kab/kota dari 193 kab/kota dan level 3 turun 64 kab/kota menjadi 26 kab/kota. Sedangkan untuk level 4 tetap tidak ada.
“Pengaturan PPKM untuk 24 Desember-2 Januari tetap berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Nataru,” ujar Airlangga.
Untuk hal-hal yang belum diatur, lanjutnya, akan disesuaikan dengan asesmen COVID-19 sesuai di daerah masing-masing.
Airlangga juga menyampaikan bahwa kasus harian di luar Jawa-Bali selama 7 hari terakhir, jumlah kasusnya telah turun 98,9 persen dengan fatality rate 3,12 persen dan recovery rate 96,71 persen.
Selain itu, telah ada perbaikan untuk tiap pulau di luar Jawa-Bali dengan rata-rata perbaikan dan 97-96 persen. Sedangkan untuk level asesmen di 27 provinsi sudah tidak ada lagi yang berada di level 4 dan tidak ada di level 3.
“Di level 2 ada 18 provinsi, ini lebih kepada kapasitas respons yang sedang atau terbatas namun dari tingkat level kesehatannya di level 1 dan 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas response memadai yaitu NTB, Sumut, Sulbar, Lampung, Kalsel. Maluku Utara, Kepri Gorontalo dan Aceh,” papar Airlangga.
Adapun untuk capaian vaksinasi, sebanyak 10 provinsi tingkat vaksinasi dosis satunya berada pada level memadai atau 70 persen. Provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara.
“14 provinsi level sedang atau antara 50 sampai dengan 70 persen dan 3 provinsi level terbatas atau di bawah 50 persen,” kata Airlangga.
Editor: Firli Yasya