Presiden Joko Widodo | SETKAB.GO.ID

HARNAS.ID – Rencana pembentukan RUU Perampasan Aset oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan hanya sekadar lip service semata. Sebab, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai isu antikorupsi selama tujuh tahun Jokowi menjabat kepala negara hanya sebatas jargon belaka.

“Tanpa ada suatu tindakan konkret mendukungnya,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

Di sisi lain, Kurnia meragukan proses legislasi di DPR bakal berjalan lancar. Pasalnya, ia mengeklaim rekam jejak DPR dalam memprioritaskan pembentukan undang-undang yang memperkuat penegakah hukum, khususnya pemberantasan korupsi, relatif kurang.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset penting diundangkan menyangkut upaya negara dalam memberantas korupsi. Ini karena selisih antara kerugian keuangan negara dengan hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti masih sangat tinggi.

Misalnya, berdasarkan catatan ICW, kerugian keuangan negara pada 2020 akibat korupsi mencapai Rp 56 triliun, sedangkan uang penggantinya hanya Rp 19 triliun. 

“Ini membuktikan bahwa pendekatan hukum pidana yang menggunakan pendekatan in personam belum terbukti ampuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf c Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC),” ucap Kurnia.

Dengan mengundangkan RUU Perampasan Aset, kata Kurnia, negara akan menerima sejumlah manfaat. Pertama, pembuktian perbuataan terdakwa akan lebih mudah karena asasnya berbeda dengan pembuktian yang dianut hukum pidana.

“RUU Perampasan Aset tidak lagi berbicara mengenai kesalahan individu atau membuktikan adanya niat jahat pelaku, dalam hal ini penuntut umum cukup menggunakan standar pembuktian formal. Sederhananya, jika ditemukan adanya tindak pidana lalu ada aset yang tercemar dari tindak pidana tersebut, maka penegak hukum dapat memproses hukum lebih lanjut dengan tujuan perampasan,” tutur Kurnia.

Kedua, lanjut Kurnia, RUU Perampasan Aset mengenal pembuktian terbalik. Pemilik aset diminta untuk membuktikan sebaliknya bahwa aset tersebut tidak tercemar tindak pidana. 

“Jika itu tidak bisa dilakukan, maka aset segera dirampas untuk negara,” tukasnya.

Ketiga, sambungnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi jawaban dari permasalahan banyaknya buronan korupsi saat ini. 

“Jika ini diundangkan, maka penegak hukum dapat mengidentifikasi aset para buronan dan memproses hukum aset tersebut agar segera dirampas untuk negara,” pungkas Kurnia.

Editor: Ridwan Maulana