HARNAS.ID – Peraturan Presiden (Perpres) mengenai insentif untuk investor dan swasta yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segera terbit.
“Termasuk pembiayaan dan pendanaannya berdasarkan aturan-turunan dari UU (UU IKN Nomor 3 Tahun 2022),” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Suharso di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Insentif untuk investor dan swasta agar berpartisipasi di IKN diperlukan karena pemerintah menargetkan sebanyak 80 persen pendanaan IKN berasal dari non-APBN. Sceara total, pemerintah membutuhkan Rp 466 triliun untuk membangun IKN hingga 2045.
“Akan ada insentif fiskal dan non-fiskal (untuk swasta dan investor),” ujar Suharso.
Selain Perpres terkait insentif, pemerintah juga sedang menyusun sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) lainnya yang akan diterbitkan setelah berkonsultasi dengan DPR.
“PP yang lain sudah keluar, tapi yang soal kewenangan harus konsultasi dengan DPR,” kata dia.
Menteri PPN menjelaskan saat ini pemerintah sedang membangun infrastruktur dasar di IKN, seperti sarana prasarana untuk penyediaan air, penyediaan listrik dan jalan akses.
“Sekaligus dalam pembangunan kota ini, kita juga ingin mendemonstrasikan transisi energi,” ujarnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pada 15 Juli 2022, pemerintah akan meneken kontrak untuk land development atau pengembangan lahan di IKN.
Proyek pembangunan yang menjadi prioritas dalam waktu dekat ini adalah Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, empat gedung kementerian koordinator, DPR, dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu dalam waktu dekat, kata Basuki, pemerintah juga akan membangun hunian bagi 200.000 pekerja proyek di IKN.
“Mulai ini (pembangunan), jadi Agustus nanti makanya pertama kita bikin hunian para pekerja, mungkin sampai untuk 200 ribuan pekerja konstruksi,” kata Basuki.
Saat ini, pendanaan di IKN untuk pekerjaan yang dilakukan Kementerian PUPR masih menggunakan sumber dari APBN karena ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dasar.
Editor: Firli Yasya