Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (rompi orange tahanan KPK) | IST

HARNAS.ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan transaksi keuangan janggal mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Richard diduga melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas pihak lain.

Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik kepada delapan saksi. Mereka yakni, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon, Nandang Wibowo; Deputi Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon, Wahyu Somantri; Karyawan PT BNI (Persero), Nolly Stevie Bernard Sahumena;dan pihak swasta, Antony Liando.

Kemudian, Notaris, Puspasari Dewi; serta pihak swasta, Timothy Oroh. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (8/7/2022). Para saksi diduga mengetahui dugaan permintaan sejumlah uang serta transaksi janggal keuangan Richard Louhenapessy.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui perantaraan orang kepercayaannya agar setelah izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon disetujui untuk segera menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening maupun tunai,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/7/2022).

“Di samping itu, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya beberapa transaksi keuangan tersangka RL yang tidak wajar melalui penggunaan identitas pihak-pihak tertentu,” sambungnya.

KPK tmenetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR).

Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp 500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. 

Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Ridwan Maulana