Ilustrasi pengendalian transportasi | dephub.go.id

HARNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi, seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta, sesuai Permenhub 41 Tahun 2020. Turunan dari regulasi itu yakni Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dephub.go.id, Senin (14/9/2020).

Dalam aturan ini, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti PSBB sebelum masa transisi. Adapun persayaratan penumpang antarkota tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas No 9/2020. Para penumpang harus memenuhi syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif).

Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana pun harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi kereta api) terlaksana sesuai ketentuan. Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana serta prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan COVID-19 di area transportasi publik.

Pembatasan jam operasional dan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen juga masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot.

“Hal ini sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran No 11 dan No 14 tahun 2020. Ketentuan untuk transportasi antarkota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait penerapan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (dua orang per-baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan, untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan bawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. Dengan kedisiplinan ini, akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, termasuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” tutur Adita.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini