HARNAS.ID – Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (8/1/2021) besok menggelar sidang fatwa soal kehalalan Sinovac, vaksin COVID-19 asal China.
“Insya Allah besok rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Seperti dilansir Antara, Niam menjelaskan, sidang tersebut akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.
Keputusan fatwa kehalalan vaksin Sinovac tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat atau EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Izin EUA dan fatwa halal untuk vaksin buatan Sinovac akan menjadi lampu hijau penggunaan agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.
EUA akan menjadi legitimasi atas keamanan dan khasiat , sedangkan fatwa halal sebagai landasan syariah kehalalan vaksin. Kehalalan produk sangat penting bagi umat Islam di Indonesia karena terkait dimensi ibadah.
Sebelumnya, Niam mengatakan keamanan dan kehalalan vaksin adalah satu kesatuan. “Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” ujar Niam.
Editor: Aria Triyudha