Ilustrasi jamaah umrah | setkab.go.id

HARNAS.ID – Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali menegaskan,  Pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi kapan akan membuka izin penyelenggaraan umrah. Berdasarkan pernyaatan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diputuskan kemudian.

“Terkait Umrah belum ada pengumuman resmi. Pernyataan Mendagri Saudi menegaskan bahwa rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diumumkan secara bertahap, dan akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemi (COVID-19),” kata Endang di Jeddah, Selasa (15/9/2020).

Seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Endang menjelaskan, Konsul Haji KJRI Jeddah akan terus mengikuti perkembangan kebijakan yang akan dibuat Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait izin penyelenggaraan umrah. Selain itu, kata Endang melanjutkan, klarifikasi juga dilakukan terkait langkah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mengumumkan bertahap tentang izin penyelenggaraan umrah.

“Mendalami maksud dari pengumuman secara bertahap, apakah akan dibuka untuk warga lokal terlebih dahulu atau bagaimana. Ini masih kami klarifikasi,” ujar Endang.

Menurut dia,  pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi lebih pada mengumumkan pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan setelah 1 Januari 2021. Itupun, lanjut Endang, penetapan atas pencabutan izin tersebut akan diinformasikan kembali perkembangannya pada 30 hari sebelum 1 Januari 2021.

“Jika diperlukan, Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permintaan untuk menetapkan persyaratan kesehatan preventif bagi penumpang dan transportasi pada saat perjalanan, di terminal bandara, pelabuhan dan stasiun,” jelasnya.

Namun demikian, Saudi memberikan pengecualian dengan mengizinkan beberapa kategori warga Saudi untuk bepergian dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan. Mereka antara lain pegawai negeri (sipil dan militer) yang ditugaskan untuk tugas resmi, pegawai pada perwakilan diplomatik, konsulat, serta atase Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar negeri, pegawai lembaga publik, dan swasta. Termasuk mereka yang memiliki kedudukan pekerjaan di perusahaan di luar Saudi.

Pengecualian lainnya berlaku bagi pengusaha yang bisnisnya menuntut melakukan perjalanan, pasien yang memerlukan perjalanan ke luar Saudi untuk perawatan, serta pelajar yang memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka belajar.

“Saudi juga mengizinkan masuknya warga non-Saudi yang memiliki visa keluar dan masuk kembali, visa kerja, visa izin tinggal, atau visa kunjungan,” kata Endang menambahkan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini