HARNAS.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong Kejaksaan RI bersama-sama mengawal pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut dia, pekerjaan rumah terbesar dalam konteks ini yakni melakukan sosialisasi masif serta peningkatan kapasitas bagi para aparat penegak hukum, sehingga UU ini segera dilaksanakan sebaik-baiknya, tidak hanya di kota-kota besar, melainkan hingga seluruh pelosok Indonesia.
“Untuk itu, kami memohon dukungan, sinergi dan kolaborasi dari Kejaksaan untuk turut mengawal pelaksanaan UU ini maupun pembentukan peraturan-peraturan pelaksananya,” ujar Menteri PPPA melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Menurut dia, isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak bersifat sangat kompleks, sehingga penyelesaiannya membutuhkan intervensi, baik dari seluruh sektor pembangunan maupun dari berbagai macam sisi dan pendekatan.
“Intervensi harus dilakukan dari segi kebijakan dan penegakan hukum, ekonomi, sosial, politik. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dan keterlibatan semua pihak dalam mencari solusi-solusi baru, mengawal implementasi dari program-program yang sudah berjalan serta mengonstruksi ulang nilai-nilai yang ada di masyarakat terkait pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Tentunya dukungan Kejaksaan RI sangat dibutuhkan,” tutur Bintang.
Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana beserta jajarannya yang telah berkomitmen penuh dalam mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta berhasil melakukan upaya hukum banding untuk menghukum berat pelaku HW yang melakukan kekerasan seksual kepada 13 santriwati anak dan membebankan restitusi ganti kerugian korban kepada pelaku, bukan kepada pemerintah.
Menurut Bintang, keberhasilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya dalam kasus HW merupakan salah satu contoh praktik baik, sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, khususnya perempuan dan anak.
Editor: Firli Yasya