Tangkapan layer Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan laporan perkembangan kasus corona dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (10/11/2020) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum diminta tak pandang bulu menindak tegas siapa pun pihak yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Pemerintah maupun satgas di daerah serta aparat penegak hukum harus menegakkan disiplin dan menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan, tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Penekanan ini, sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan kepada masyarakat dari penularan COVID-19. Penanganan pandemi COVID-19 dapat dilakukan dengan baik jika koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dijalankan secara efektif.

“Langkah penanganan seperti ini sudah berhasil dijalankan oleh Thailand yang diapresiasi badan kesehatan dunia atau WHO,” ujar Wiku.

Thailand merupakan negara pertama di luar China yang melaporkan adanya kasus positif COVID-19. Saat ini Thailand hanya memiliki 4.000 kasus dan hanya 60 korban jiwa, walaupun jumlah penduduknya mencapai 70 juta jiwa. Berbagai hal yang sudah dilakukan negara lain bisa menjadi pelajaran.

Walaupun penanganan COVID-19 selama 8 bulan ini sudah cukup baik, upaya memutus mata rantai bisa terus ditingkatkan jika ada kerja sama yang erat antara pemerintah masyarakat, termasuk pemangku kepentingan lain dalam mengkampanyekan protokol kesehatan 3M dan memasifkan program 3T.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini