Ilustrasi bantuan subsidi upah | IST

HARNAS.ID –  Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diharapkan lebih inklusif dengan memperluas akses bantuan kepada lebih banyak pekerja. Itu baik bagi yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan atau dalam kategori informal.

“Kita sungguh berharap BSU ini makin lama inklusif, mencakup perluasan akses bantuan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi publik virtual diikuti dari Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

Dia menyoroti bahwa penyaluran BSU sejak 2020 dan hingga tahun ini masih menyasar pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Robert mengakui penggunaan data BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pengamanan tambahan mengingat data telah tersedia dengan informasi yang jelas.

“Tetapi, dari substansi perlindungan sosial, apalagi setelah kenaikan BBM ini, semua menyadari bahwa dampak kenaikan BBM ini tidak saja kepada mereka peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pekerja formal,” ujar Robert.

Terdapat pekerja formal masih belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan individu masuk dalam kategori informal, yang menurut Robert merupakan salah satu pihak paling terdampak kenaikan BBM.

“Sehingga, bantalan sosial ekonomi itu bisa kita siapkan sekaligus tidak menimbulkan ketimpangan pendapatan antara mereka sebagai penerima manfaat, yaitu pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mereka yang tidak mendapatkan itu,” katanya.

Adanya cakupan yang lebih inklusif, kata Robert, diharapkan dapat mencegah terjadinya kesenjangan sosial di antara para pekerja tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menetapkan beberapa syarat menjadi calon penerima BSU 2022, salah satunya adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Kemnaker melakukan estimasi bahwa jumlah calon penerima subsidi gaji tahun ini mencapai 14.639.675 pekerja/buruh. Dengan masing-masing calon penerima mendapatkan Rp 600.000 yang akan disalurkan sekaligus.Kemnaker menargetkan penyaluran pertama BSU 2022  pada pekan ini. 

Editor: Firli Yasya