HARNAS.ID – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyerahkan uang Rp 50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian itu terkait penerimaan uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
“(Andi Arief) telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (25/7/2022).
Pengembalian uang itu tidak membuat KPK menghentikan pendalaman terkait penerimaan uang itu. Lembaga Antikorupsi bakal terus mengonfirmasi penerimaan uang itu ke beberapa saksi.
“Berikutnya tim jaksa penuntut umum akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan,” tutur Ali.
Andi Arief mengakui telah menerima uang Rp 50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar COVID-19.
Andi menyebut penerimaan uang itu terjadi pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam.
“Pagi kresek hitam Rp 50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, ‘ini uang apa Pak Gafur?’, (Gafur menjawab) ‘ya dipakai untuk teman-teman yang terkena covid-19,” kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Editor: Ridwan Maulana