HARNAS.ID – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap Penyidik (kini sudah mantan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan 36 ribu Dollar Amerika Serikat.
Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017. Pada kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado.
Merespos surat dakwaan Jaksa, Azis mengaku menyerahkan penuh kepada penasihat hukumnya.
“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (6/12/2021).
Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan bahwa pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.
Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata Penasihat Hukum Azis Symsuddin kepada majelis hakim.
Sementara Jaksa mengaku baru mendengar Azis dan Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi dalam kesempatan ini. Karena itu, pihaknya baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
“Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” kata Jaksa.
Editor: Ridwan Maulana