Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan | IST

HARNAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. 

Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Diketahui, korupsi tersebut menyebabkan negara merugi sekitar Rp 152,5 miliar. 

“Menyatakan terdakwa Yorry Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Ketua, Syaifuddin Zuhri saat membacakan putusan vonis di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/2/2022). 

Yorry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Syaifuddin. 

Hal yang memberatkan Yorry adalah dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta. 

Sementara hal yang meringankan adalah Yorry belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati hasil korupsi, dan menyesali perbuatannya. 

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Yoory.

Jaksa meyakini Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar. 

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan. 

Dalam menyusun tuntutan terhadap Yoory, jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yoory juga telah merugikan keuangan negara dan daerah. 

Selain itu, Yoory sebagai direktur utama perusahaan BUMD yang mengimplementasikan program Pemprov DKI Jakarta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat perbuatannya tersebut. 

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana,” ungkap Takdir. 

Diketahui, dalam surat dakwaan, KPK menyebut korupsi pengadaan tanah Munjul telah memperkaya Yoory, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,56 miliar. 

Uang hasil korupsi itu dipergunakan Rudy dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang itu juga dipergunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.

Editor: Ridwan Maulana