HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuat penuntutan pekara menjadi lebih berat ke depannya. Pertimbangan itu dilakukan karena ada banyak narapidana korupsi yang bebas bersyarat belakangan ini.
“Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain lain misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Menteri agama Suryadharma Ali, eks Hakim MK Patrialis Akbar dan Gubernur Jambi Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat kemarin, 6 September 2022.
Mereka semua wajib mengikuti beberapa kegiatan terkait pembinaan sampai masa penahanannya berakhir murni.
Alex mengatakan pemberian hak untuk bebas bersyarat memang bukan kewenangan KPK. Namun, dia mempertanyakan efek jera dari pemberian kebebasan lebih cepat itu.
“Dulu kalau tahanan itu perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang dibatalkan itu PP itu oleh Mahkamah Agung,” ucap Alex.
Alex mengatakan pihaknya bakal memperberat penuntutan perkara ke depannya. Salah satunya yakni permintaan pencabutan hak remisi maupun bebas bersyarat kepada hakim dalam tuntutan jaksa. Langkah itu diharap memaksimalkan efek jera dari tindakan rasuah.
“Prinsipnya pembebasan bersyarat, remisi itu hak. Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum),” tutur Alex.
Editor: Ridwan Maulana