HARNAS.ID – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara empat tersangka petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan berkas yang tahap satu itu terkait kasus penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.
“Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu,” ujar Andri saat dikonfirmasi Selasa (16/8/2022).
Pelimpahan berkas perkara untuk keempat tersangka yakni Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari telah dilakukan pada Senin, 15 Agustus, kemarin.
Usai dilakukan pelimpahan atau tahap satu, maka berkas kemudian akan diteliti oleh jaksa guna memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
“Sudah kita limpahkan hari Senin kemarin,” kata Andri.
Apabila, nantinya dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut.
Sekedar informasi, dalam kasus ini telah ditemukan sebanyak Rp 107,3 miliar dana yang diselewengkan ACT, tersebut bertambah dua kali lipat dari semula Rp 68 miliar. Dana itu bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp 138 miliar.
Editor: Ridwan Maulana