HARNAS.ID – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini antara lain dilakukan dengan memeriksa Kepala Biro (Kabiro) Umum Kejagung Heri Jerman
“Tim penyidik gabungan memeriksa Kabiro Umum Kejagung pada saat pengadaan alumunium composit panel (ACP) tahun 2019, melanjutkan pemeriksaan kemarin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (4/11/2020).
Selain Kabiro Umum Kejagung Heri Jerman, kata Sambo menjelaskan, penyidik juga akan memeriksa direktur utama perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019.
“(Memeriksa) konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019,” ujar Sambo.
Hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Kebakaran diduga akibat kealpaan dari delapan orang tersangka ini.
Kedelapan orang tersangka itu terdiri atas lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial RS, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor: Aria Triyudha