Andi Irfan Jaya saat hendak menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). ANTARA | RENO ESNIR

HARNAS.ID – Eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya didakwa turut serta menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari saat menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Kurniawan dalam persidangan pembacaan dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2020). 

Dalam persidangan perdana ini, Andi Irfan Jaya berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA).

Andi yang juga pengusaha kuliner itu disebut menerima uang 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki melalui Andi Irfan. 

Uang suap 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu supaya Pinangki mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejagung.

Fatwa ini dimaksudkan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

“Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” ujar JPU Didi menjelaskan.

Terungkap, pada 22 November 2019, terdakwa Andi Irfan sempat dihubungi oleh Jaksa Pinangki. Andi diminta Pinangki menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, 25 November 2019.

Andi sepakat dengan permintaan Pinangki. Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.

Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa Andi Irfan Jaya menjalani sidang dari Gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini