HARNAS.ID – Pengusutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) berlanjut. Bareskrim Mabes Polri terus menyidik para tersangka lewat pemeriksaan guna mengembangkan perkara, sekaligus menelusuri kemungkinan pihak lain yang andil di balik peristiwa kebarakan tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, Selasa (27/10/2020), memanggil tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial HN untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan tidak hadir, dengan alibi kondisinya sedang kurang sehat (sakit).
Menurut Karo Penmas Mabes Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, kuasa hukum HN melayangkan surat perihal ketidakhadiran kliennya memenuhi panggilan polisi. Tak percaya begitu saja, penyidik lantas meminta surat dokter kepada kuasa hukum yang menyatakan kondisi HN sedang sakit.
“Namun, pihak kuasa hukum tidak mampu memberikan (menunjukkan) surat dokter. Kami jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka NH,” kata Awi.
Pada waktu bersamaan, penyidik Bareskrim Mabes Polri turut memeriksa tujuh tersangka lain dan semuanya hadir memenuhi panggilan. Mereka yakni lima tukang bangunan berinisial T, H, S, K dan IS, satu mandor inisial UAN, serta Direktur Utama (Dirut) PT ARM inisial R.
Tim penyidik gabungan Polri telah meminta keterangan para ahli dari sejumlah universitas ternama terkait penyidikan kasus kebakaran ini. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut, sehingga meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Bareskrim menyimpulkan, sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik, melainkan karena open flame (nyala api terbuka). Setelah proses penyelidikan, polisi menetapkan delapan tersangka atas tuduhan kelalaian bekerja. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55.
Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan dikerahkan untuk memadamkan api hingga Minggu (23/8/2020) pagi.
Editor: Ridwan Maulana