Ilustrasi cuaca ekstrem. ANTARA | TOYIBAN

HARNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan  seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jasa transportasi laut mewasdai cuaca ekstrem yang berdampak gelombang tinggi di perairan Indonesia sepekan ke depan.

Peringatan tersebut tertuang dalam Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal  Perhubungan Laut (Hubla) Nomor 102/PHBL/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem Dalam Tujuh Hari ke depan.

Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal (Ditjen) Hubla Kemenhub Ahmad, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan agar seluruh Syahbandar terus melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id. Pemantauan ini selanjutnya disebarluaskan kepada para pengguna jasa serta memasang di terminal-terminal atau embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.

“Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar,” kata Ahmad dilansir laman Ditjen Hubla Kemenhub, Selasa (27/10/2020)..

Ahmad menjelaskan, seluruh operator kapal khususnya para nakhoda juga melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan SPB. Selanjutnya, selama pelayaran di laut tersebut, nakhoda pun wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan pada log book.

“Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya,” ujar Ahmad menegaskan.

Selain itu, kata Ahmad mengungkapkan, seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk tetap mensiap-siagakan kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal. 

“Kepala SROP dan nakhoda kapal negara diimbau untuk selalu memantau dan menyebarkluaskan kondisi cuaca dan berita marabahaya.Apabila ditemukan  gangguan atau  terjadi kecelakaan di laut segera melaporkan melalui nomor Puskodalnas 081196209700.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini