Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin | IST

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

Kemudian, General Manager PT Musim Mas berinisial PT; dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA.

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, (19/4/2022).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai 8 Mei 2020. Tersangka IWW dan MPT akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Sedangkan untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Negara akan hadir dan selalu hadir, kami tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan para tersangka diduga telah melakukan permufakatan antara pemohonan dan pemberi izin untuk menerbitkan perizinan ekspor minyak goreng.

Selain itu, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Serta tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO (Domestic Market Obligation), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Editor: Ridwan Maulana