HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. KPK menggunakan keterangan Edi untuk mencari peristiwa pidana dalam perkara ini.
“Tentu bahan keterangan dimaksud akan segera diperiksa oleh tim penyelidik KPK untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Ali mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan Edi ke masyarakat saat ini. Pasalnya, Edi diperiksa dalam kasus yang masih di tahap penyelidikan.
“Terkait dengan materi bahan keterangan yang telah disampaikan tidak bisa kami informasikan lebih lanjut kepada masyarakat karena sekali lagi bahwa saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ali.
KPK berjanji bakal membeberkan semua temuannya jika materi yang dibutuhkan sudah rampung. KPK meminta masyarakat bersabar.
“Tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini,” tutur Ali.
Sementara itu, Edi mengaku membeberkan data penggunaan uang Rp180 miliar yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E kepada penyidik.
“Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora (dinas pemuda dan olahraga) itu saja,” kata Edi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Tak hanya itu, Prasetyo membawa beberapa dokumen pendukung untuk memberikan informasi kepada penyidik terkait penggunaan dana tersebut. Dia menjelaskan soal kejanggalan permintaan dana yang diminta Pemprov DKI.
Editor: Ridwan Maulana