HARNAS.ID – Pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) mulai Rabu (20/12/2020) hari ini. Pelarangan ini seiring keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) terlarang.
Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, secara de jure atau hukum, FPI sebagai Ormas telah bubar sejak 21 Juni 2019. Pasalnya, Surat Keterangan Tendaftar (SKT) sebagai Ormas berlaku hingga 20 Juni 2019 dan hingga kini belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang kembali.
“Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan, ,berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 82 PUU112013 tanggal 23 Desember 2013 Tahun 2014, pemerintah melarang dan menghentikan segala kegiatan FPI. Pelarangan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/kepala lembaga yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Mahfud menegaskan, aparat di pemerintah pusat dan daerah harus menolak apabila masih ada aktivitas mengatasnamakan FPI mulai hari ini.
Editor: Aria Triyudha