Aktivitas di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat | DOK KEMENHUB

HARNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan pemenang pengelola Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, adalah Konsorsium Patimban.

“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Seperti dilansir Antara, Konsorsium itu terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya. Terkait CTCorp Infrastruktur Indonesia, dari informasi dihimpun, perusahaan itu milik pengusaha nasional Chairul Tanjung

Konsorsium Patimban itu selanjutnya akan melaksanakan proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1.

Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.

Setelah itu dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU Pelabuhan Patimban. Badan usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.

Terkait proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp 18,9 triliun. Sedangkan,total nilai biaya operasional sekitar Rp 64,3 triliun.

Sebelumnya, pada 20 Oktober 2020, Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap prakualifikasi proyek KPBU Pelabuhan Patimban, Jawa Barat. Tahapan ini dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam proses pemilihan hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema KPBU, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum.

Pemerintah sendiri meresmikan operasional Pelabuhan Patimban pada Minggu (20/12/2020) lalu. Presiden Joko Widodo berpesan Pelabuhan Patimban harus dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pertanian, dan produk industri kreatif lainnya, selain produk otomotif.

Editor: Aria Triyudha


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini