Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat | IST

HARNAS.ID – Hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat diduga menerima uang Rp 50 juta dari persidangan pengurusan waris atas nama Made Sri Manggalawati. Persidangan itu di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengurusan persidangan waris ini diminta oleh Pengacara RM Hendro Kasiono. Hendro menyampaikan permintaan pengurusan itu kepada Panitera Pengganti Mohammad Hamdan yang merupakan orang kepercayaan Itong pada 6 September 2021.

“Selanjutnya RM Hendro Kasiono mendaftarkan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan terdakwa (Itong),” kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan dikutip, Rabu (22/6/2022). 

Uang itu dimaksud agar Itong memenangkan perkara waris yang diurus oleh Hendro. Uang dari Hendro itu diterima Itong melalui Hamdan.

Usai uang itu diterima, Itong mengusahakan kasus itu diurus olehnya. Akhirnya Itong menjadi hakim dalam perkara itu, sementara Hamdan menjadi panitera penggantinya.

Tak lama setelahnya, Itong meminta Hamdan untuk menghubungi Hendro karena uang yang diberikan kurang Rp 1 juta. Setelah semuanya lunas, Itong menyanggupi permintaan Hendro dan memenangkan perkaranya.

“Bahwa pada tanggal 16 September 2021, perkara Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby diputus oleh Terdakwa dengan amar mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati,” ujar Wawan.

Uang Rp 50 juta itu dibagi dua Itong dengan Hamdan usai perkaranya selesai. Hamdan cuma dapat Rp 5 juta.

Atas dugaan ini, Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana