Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri menangkap tujuh terduga penghasut dan pemicu terjadinya demo anarkistis di Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka berperan sebagai admin grup perpesanan maupun admin akun media sosial. Melalui unggahan dan narasi di media sosial, mereka mengajak para pengikut akunnya untuk melakukan unjuk rasa anarkistis.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Senin (19/10/2020), tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka admin WhatsApp Group STM se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21 ribu orang dan satu tersangka admin IG (Instagram) Panjang.Umur.Perlawanan.

“Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkistis, Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) di Jakarta,” katanya di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Tujuh orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Klender dan Cipinang Jakarta Timur serta Bogor, Jawa Barat. Tersangka ada yang berstatus sebagai pelajar, ada pula yang menganggur. Menurut Sambo, penangkapan ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan para pelaku demo ricuh yang sudah dbekuk terlebih dahulu.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Ridwan Maulana 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini