Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengeluh, kinerja lembaganya tidak optimal dalam pengawasan praktik rasuah. Dia berharap, Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi kasus korupsi segera diterbitkan pascarevisi Undang-Undang (UU) KPK diberlakukan setahun lalu.

“Setahun (17 Oktober) revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 diundangkan, Perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat 2 belum juga diterbitkan,” katanya di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Padahal, supervisi tutur Nawawi melanjutkan, merupakan salah satu tugas pokok komisi antirasuah. Menurut dia, bagaimana bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik jika instrumen aturan operasionalnya belum ada. Hal ini yang juga membuat pelaksanaan supervisi lembaganya menjadi tak optimal.

Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebut:

Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya, berkaitan Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini