Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto | IST

HARNAS.ID – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat secara perdata terhadap 11 pihak, termasuk PT Jasa Marga senilai Rp 600 miliar. 

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Desember 2021 dengan kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Tutut Soeharto dalam gugatan dengan perkara nomor 1122/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel ini bertindak sebagai Direktur PT Citra Lamtoro Gung Persada. 

Selain Tutut, pihak penggugat lainnya, yakni PT Hanurata yang diwakili Letjen (Purn) Sugiono selaku Direktur PT Hanurata. 

Sementara, pihak yang menjadi tergugat, yakni PT Marga Nurindo Bhakti; Humberg Lie; Marga Strukturindo Raya; PT Investakusuma Artha; Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti; Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti; Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti; dan Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT. Marga Nurindo Bhakti. 

PT Jasa Marga dan dua pihak lainnya, yakni PT Bhaskara Dunia Jaya dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum, Kementerian Hukum dan HAM menjadi pihak tergugat. 

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada PN Jaksel  sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Selasa (21/12/2021), Tutut dan Sugioto mengajukan sejumlah poin petitum dalam pokok perkara gugatan ini. 

Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya. 

Kemudian meminta PN Jaksel menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap para penggugat.

“Menyatakan tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat rapat umum pemegang saham luar biasa PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021.”

Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Pengalihan saham tergugat V dan tergugat VI kepada pihak ketiga,” tulis petitum gugatan ini. 

Selain itu, Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel memerintahkan kepada tergugat I sampai dengan tergugat IV agar tidak menyelenggarakan RUPSLB PT. Marga Nurindo Bhakti untuk penjualan saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau pihak siapapun, sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada, penilaian atas saham yang akan dijual oleh PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya tersebut, oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada serta melampirkan laporan keuangan audited tiga tahun terakhir; dan melampirkan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.

PN Jaksel juga diminta memerintahkan turut tergugat III untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam penjualan saham tergugat V dan tergugat VI pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pengkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gerinda. 

PN Jaksel juga diminta memerintahkan tergugat I dan tergugat II dan/atau tergugat III dan tergugat IV untuk memberikan hak kepada para penggugat dalam RUPSLB sebagai pemegang saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham tergugat V dan tergugat VI,  paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Harta kekayaan para tergugat yang akan disebutkan kemudian oleh para penggugat,” tulis petitum. 

Tak hanya itu, Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para penggugat dengan nilai total Rp 600 miliar. 

Nilai kerugian tersebut terdiri dari kerugian materiil berupa tidak dapat membeli saham milik tergugat V dan tergugat VI dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan (Deviden) atas kepemilikan saham pada PT. Marga Nurindo Bhakti dengan nilai Rp 250 miliar. 

Kerugian materiil lainnya berupa terganggunya arus keuangan (cash flow ) karena tidak dapatnya membeli saham milik tergugat V dan tergugat VI serta tidak mendapatkan potensi keuntungan atas kepemilikan saham tersebut dengan nilai Rp 250 miliar. 

Sementara, untuk kerugiaan imateriil senilai Rp 100 miliar karena habisnya waktu, tenaga, dan pikiran yang telah para penggugat keluarkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh para tergugat, yang sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang.

“Tetapi apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp 100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah),” kutip petitum tersebut.

Editor: Ridwan Maulana