Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. 

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam amar putusan. Hal meringankan, hakim menyebut Juliari belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Menurut Hakim, Juliari juga sudah cukup menderita dicerca, dimaki dan dihina oleh masyarakat. 

“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat bersalah padahal secara hukum belum tentu, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021). 

Untuk hal meringankan lainnya, selama persidangan Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam. 

Sementara itu, untuk hal memberatkan, hakim menilai perbuatan Juliari tidak kesatria. Hakim mengibaratkan perbuatan Juliari seperti lempar batu sembunyi tangan. 

“Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ujar Hakim.

Hal memberatkan lainnya, perbuatan eks Wakil Bendahara Umum PDI-Perjuangan (PDI-P) besutan Megawati Soekarnoputri itu dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19. 

Dalam kasus suap Bansos COVID-19 ini, Juliari dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 32,48 miliar. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Juliari juga dijatuhi hukuman uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Hakim pun memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Atas perbuatannya Juliari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini