Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Mardani H Maming (kiri) mendatangi Gedung KPK Jakarta, guna menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi, Kamis (2/6/2022). HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming untuk tidak bepergian ke luar negeri. 

Pencegahan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan KPK. Imigrasi menyebut pelarangan ini dilakukan karena Maming sudah berstatus tersangka dalam perkara yang tengah diusut KPK.

“(Dicegah) tersangka,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui pesan singkat elektronik kepada wartawan, Senin, (20/6/2022). 

Achmad tidak bisa lebih lanjut membeberkan informasi terkait alasan pencegahan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Pasalnya, informasi itu menjadi kewenangan KPK. 

Diduga kuat, Maming terlibat dalam kasus suap izin pertambangan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Dia enggan membeberkan nama tersangka dalam perkara tersebut.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.

Mardani pernah diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018. 

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat, 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000.

Editor: Ridwan Maulana