Bakauheni Kembali Jadi Pintu Masuk Narkoba, Polda Lampung Sita Barang Bukti Senilai Rp235 Miliar

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bakauheni, Lampung Selatan. Foto: Polri
Barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bakauheni, Lampung Selatan. Foto: Polri

Harnas.id, LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung mengungkap belasan kasus peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung sepanjang Februari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 24 tersangka serta menyita berbagai jenis narkoba dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp235 miliar.

Keberhasilan itu dipaparkan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan. Lokasi tersebut selama ini menjadi salah satu titik strategis pengawasan karena merupakan jalur utama perlintasan antarpulau.

Menurut Helfi, pengungkapan ini merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dalam membongkar jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi darat dan penyeberangan.

Selama lima bulan terakhir, petugas berhasil mengungkap 17 laporan polisi yang berkaitan dengan peredaran narkotika lintas wilayah. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 24 orang yang diduga berperan sebagai kurir maupun bagian dari jaringan pengedar berhasil diamankan.

Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000. Kepolisian memperkirakan pengungkapan ini turut mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi menjangkiti sekitar 948.628 jiwa.

Modus Beragam untuk Kelabui Petugas

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan aparat.

Beberapa modus yang terungkap antara lain:

  • Menyembunyikan narkotika di dalam tas dan ransel.
  • Menaruh barang haram di kardus maupun paket kiriman.
  • Menyimpan narkotika di kotak speaker kendaraan.
  • Menempatkan barang bukti pada bagasi tersembunyi kendaraan.
  • Menggunakan kendaraan pribadi untuk mengangkut narkoba.
  • Memanfaatkan bus, minibus, hingga mobil box pengiriman paket.
  • Menitipkan narkotika kepada pihak lain dalam bentuk paket yang telah dikemas secara khusus.

Menurut kepolisian, pola penyelundupan tersebut menunjukkan para pelaku terus mencari celah untuk mengelabui petugas. Namun pengawasan yang diperketat di kawasan Bakauheni berhasil menggagalkan upaya tersebut.

Ratusan Kilogram Narkoba Disita

Dari hasil pengungkapan selama periode Februari hingga Juni 2026, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam jumlah besar.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Sabu: 179,5 kilogram
  • Ganja: 58 kilogram
  • Ekstasi: 44.128 butir
  • Ketamine: 11,4 kilogram
  • Erimin 5 (Happy Five): 20.000 butir
  • Cartridge Etomidate: 3.148 pcs
  • Liquid Etomidate: 5 liter

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Barang bukti pendukung yang disita antara lain:

  • 8 unit kendaraan roda empat
  • Toyota Fortuner
  • Mitsubishi Xpander
  • Toyota Avanza
  • Mobil box pengiriman paket ID Express
  • 6 tas jinjing dan ransel
  • 5 unit telepon genggam berbagai merek
  • 1 lembar STNK

Terancam Hukuman Berat hingga Pidana Mati

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat mereka dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.

Di antaranya:

  • Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolda Lampung menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika yang mencoba menjadikan wilayah Lampung sebagai jalur distribusi.

Ia juga memastikan aparat akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila menemukan pelaku yang berupaya melawan petugas atau melarikan diri saat proses penindakan.

Ajak Masyarakat Ikut Awasi Lingkungan

Helfi menilai pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, peran masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredaran narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” ujar Helfi.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.

Editor: IJS