HARNAS.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, maka Ibu Kota negara akan pindah ke Kalimantan.
“Apakah RUU tentang ibu kota negara ini semua anggota menyetujui,” tanya Ketua DPR Puan Maharani.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Adapun rapat RUU IKN diawali dengan rapat Pansus bersama dengan para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panja yang membahas empat hal.
Pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja. Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.
Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Dimana pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.
Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.
Dari seluruh fraksi, hanya PKS yang tidak menyetujui RUU tersebut. “Dari semua fraksi hanya satu yang tidak setuju, maka ini bisa setujui,” tegas Puan.
Editor: Ridwan Maulana