Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto. 

Bersama Heri, penyidik juga memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa. Sedianya mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Propinsi DI Yogyakarta,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Adapun empat saksi lainnya yakni dua anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala krida tahun 2017, Lilin Fajarwati dan Sugeng Iswitono; Kepala Subbag Rumah Tangga DPRD DIY/anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala krida tahun 2017, Joko Susilo; serta PNS/Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan, Sekretariat DIY/ anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida, Gutik Lestarna.

Tim penyidik KPK pernah menggeledah Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT Arsigraphi di Jalan Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).

Dari dua lokasi tersebut, KPK menemukan dokumen penting terkait korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka. 

“Pada waktunya akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali, Senin (23/11/2020).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini