HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami untuk mencari tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen di Malioboro, Yogyakarta. Tim penyidik, Selasa (21/6/2022), menjadwal pemeriksaan Direktur Utama PT Summarecon Agung Andrianto Pitojo Adi dan Direktur Keuantan PT Summarecon Agung Lidya Suciono.
Keduanya diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan lainnya.
“Andrianto Pitojo Adi (Dirut PT. Summarecon Agung) dan Lidya Suciono (Dikeu PT. Summarecon Agung) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Selain Andrianto dan Lidya, tim penyidik KPK juga turut memanggil Sekretaris Direktur Utama PT. Summarecon Agung Yusnita Suhendra, Direktur Java Orient Property Danda Jaya Kartika, serta dua staf finance PT. Summarecon Agung bernama Christy Surjadi dan Valentina Aprilia.
Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap mereka. Namun belakangan tim penyidik menduga PT. Summarecon Agung sengaja menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk mempercepat pembangunan apartemen di Malioboro, Yogyakarta.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
Editor: Ridwan Maulana